Hina Moeldoko, Pemilik Akun Facebook Ini Ditangkap Bareskrim
Berita Satu — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Facebook bernama Muhammad Basmi yang diduga menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Basmi ditangkap di sebuah indekos di Jalan H Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu (18/10/2020).
“Benar ada penangkapan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi Minggu.
Polisi masih mendalami motif pelaku yang mengaku ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke media sosial (medsos).
Polisi menyita barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam beserta SIM card, dan akun Facebook.
Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tertanggal 17 Oktober 2020.
Sumber:BeritaSatu.com